- pemberhentian -

bukan berarti berhenti atau telah sampai pada tujuannya, namun mencoba untuk mencari makna dan melihat kembali perjalanan yang telah dilakukan selama ini.
Mencoba untuk belajar dari setiap langkah yang terangkum dalam gambar.

Senin, 19 Oktober 2009

Anarkisme Wewenang

Hilangnya sebagian teks pada UU Kesehatan menjadi satu catatan tersendiri bagi pemerintahan saat ini. Bahkan, disinyalir kasus serupa bukanlah yang pertama kalinya dalam sebuah pembentukan legitimasi materi wewenang. Bukti bahwa proses pembentukan nilai dalam masyarakat tidak terlepas dari sebuah anarkisme.

Berangkat dari pemikiran Max Webber bahwa “kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar dari kemampuan ini.” Negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban dalam ruang publik tentu memiliki hak dalam mengatur dan menuntut warga negaranya. Namun, sayang sekali hal ini telah kabur oleh dimensi politis yang dibentuk oleh pelaku di dalamnya.

Dapat dikatakan sangat miris, alasan dalam menanggapi hilangnya bagian dari rancangan yang telah dibuat sebagaimana mestinya ketika segera disahkan. Sangat jelas kasus ini merupakan sebuah anarkisme. Tertangkap secara kasat mata tindakan tersebut menyangkut pembentukan legitimasi sebuah wewenang negara dalam menjalankan fungsinya. Hal ini tentu tidak dapat terlepas dari proses tawar menawar yang terjadi dalam mengambil tindakan.

Sebagaimana dengan ketentuan yang ada, dimensi politis Indonesia memberikan celah tersendiri untuk memberikan keabsahan yang semu bagi masyarakat. Celah inilah yang perlu untuk segera diperbaiki oleh negara dimana wujud demokrasi terbaik dapat dicapai. Celah yang memberikan jalan anarkisme ini seakan memperlihatkan distingsi antara kekuasan yang sah dan tidak sah.

Kasus yang terjadi dalam pembentukan hukum merupakan sebuah bentuk kecacatan konstituen. Indonesia sebagai negara hukum yang berdasar semestinya mampu mengambil tindakan mengenai apa yang seharusnya diangggap sah bagi masyarakatnya. Terlepas daripada itu, proses legitimasi ini menyangkut pada nilai moral yang berangkat dari proses sosial yang teradi langsung di tengah masyarakat.

Catatan ini merupakan tugas yang pastinya segera dituntaskan oleh negara. Terlebih hal ini merupakan penodaan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang berjalan di Indonesia.